DETAKOM NEWS | Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumut nomor 440/1413 /2022 tanggal 7 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 8 Februari 2022, maka jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga 20.00 Wib. Begitu juga dengan jam operasional Restoran/ Cafe hingga pukul 21.00 Wib.
Polresta Deli Serdang bersama TNI, dan Pemkab Deli Serdang melaksanakan kegiatan Yustisi di wilayah hukum Polres Deli Serdang pada Selasa 15 Februari 2022 malam.
Kapolres Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji langsung turun ke lapangan membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker di jalanan atau di pusat keramaian.
"Menghadapi Gelombang ke-3 penyebaran Covid 19 varian baru Omicron pemerintah berharap kepada masyarakat agar tetap memakai masker, ucap Irsan Sinuhaji.
Dalam melaksanakan Operasi Yustisi Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji menghimbauan kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan.***
(Leo/J)