DETAKOM NEWS | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deliserdang, Marzuki bersama Camat Batang Kuis, Avro Wibowo SSTP, menertipkan sejumlah reklame dan benda lainnya di trotoar di tempat-tempat umum di Kecamatan Batang Kuis,Jumat (18/2/2022).
Penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.Pengendalian dilakukan di Jalan Utama dan Jalan Niaga (sekitar Pasar Batang Kuis).
Selain Kepala Satpol PP dan Camat Batang Kuis, Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Sahala Sidabalok SH, Kabid Linmas, Hendra Syahputra SH,Sekcam Batang Kuis,Junaidi SE MSi, Wakapolsek Batang Kuis,Iptu Syafril Akbar, Kasitrantib Hotman Gaja SH dan lainnya.**