Iklan

Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sebarkan Ujaran Kebencian saat Pemilu 2024

Redaksi
01/06/23 | Juni 01, 2023 WIB Last Updated 2023-06-09T23:09:52Z
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Rama

DETAKOM NEWS |  Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian di Pilkada 2024.  Apalagi ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax kerap terjadi di media sosial.

Menurutnya,hal ini  ini berpotensi menjerat masyarakat dengan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus mengawal pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Polarisasi (terjadi) ketika pemilih menyukai A (kandidat), tetapi menjelek-jelekkan kandidat B. Pemilih menghina, mengadu domba, ini larangan, ini sanksi, ini kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki simpati tinggi,  " kata Brigjen Pol.  Ramadhan dalam acara 'Gerakan Cerdas Memilih' yang digelar LPP RRI, di Auditorium Abdulrahman Saleh, Gedung RRI, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Ramadhan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menodai pesta demokrasi ini dengan sikap arogan dan tidak bertanggung jawab.  Polri melihat, selama ini banyak pelaku yang justru tidak paham bahwa perbuatannya bisa melanggar hukum.

"Perbuatannya sebenarnya baik, ingin mendukung calon A, tapi caranya salah. Sanksinya bisa pidana, yang bersangkutan tidak paham bisa dijerat hukum," jelas Brigjen Pol.  Ramadan.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sebarkan Ujaran Kebencian saat Pemilu 2024

Trending Now

Iklan