Iklan

Kasus Godol Masuk Babak Baru, Pengacara Godol Adukan Dugaan Ketidaknetralan PN Deli Serdang Tangani Perkara ke KY dan MA

Redaksi
27/04/24 | April 27, 2024 WIB Last Updated 2024-04-29T11:10:25Z
Teks foto : Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga mengadukan ketidakadilan atau kejanggalan kasus ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.


DETAKOM NEWS | Keluarga Edi Suranta Gurusinga didampingi Penasihat Hukumnya mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Jumat 26 April 2024. 

Kedatangan mereka ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta itu adalah, bertujuan untuk mengadukan PN Lubuk Pakam di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Kami dari Penasihat Hukum dari Edisuranta Gurusinga Alias Godol resmi melaporkan atas dugaan kejanggalan dan kriminalisasi  ke MA dan KY," kata Suhandri Umar Tarigan SH.

Pengaduan resmi ke KY dan MA ini dilakukan karena kami melihat adanya ketidakadilan dan kejanggalan proses penanganan kasus klien kami di PN Lubuk Pakam, ucapnya.

Para Penasehat hukum ini mengungkapkan, PN Lubuk Pakam dalam tempo satu hari menerima berkas dari Kejaksaan dan langsung menghunjuk ketua dan anggota majelis sidang.

Karena dugaan proses "ekspres" tersebut perkara pokok atas kepemilikan senpi cepat disidangkan dengan tujluan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Godol otomatis gugur, pungkasnya.(Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Godol Masuk Babak Baru, Pengacara Godol Adukan Dugaan Ketidaknetralan PN Deli Serdang Tangani Perkara ke KY dan MA

Trending Now

Iklan